Apa itu surat kredit?

Letter of credit mengacu pada sertifikat tertulis yang diterbitkan oleh bank kepada eksportir (penjual) atas permintaan importir (pembeli) untuk menjamin pembayaran barang.Dalam letter of credit, bank memberi kuasa kepada eksportir untuk menerbitkan wesel tidak melebihi jumlah yang ditentukan dengan bank yang dialihkan atau bank yang ditunjuk sebagai pembayar dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit, dan melampirkan dokumen pengapalan sebagai diperlukan, dan membayar di tempat yang ditentukan tepat waktu Menerima barang.

Tata cara umum pembayaran melalui letter of credit adalah:

1. Kedua belah pihak yang melakukan impor dan ekspor harus secara jelas menetapkan dalam kontrak penjualan bahwa pembayaran harus dilakukan melalui letter of credit;
2. Importir mengajukan permohonan L/C kepada bank tempatnya berada, mengisi permohonan L/C, dan membayar sejumlah deposit L/C atau memberikan jaminan lain, dan meminta kepada bank (bank penerbit) menerbitkan L/C kepada eksportir;
3. Bank penerbit menerbitkan letter of credit dengan eksportir sebagai penerima sesuai dengan isi permohonan, dan memberitahukan eksportir mengenai letter of credit melalui bank agennya atau bank koresponden di lokasi eksportir (secara bersama-sama disebut sebagai bank penasihat);
4. Setelah eksportir mengirimkan barang dan memperoleh dokumen pengapalan yang dipersyaratkan dalam letter of credit, eksportir melakukan negosiasi pinjaman dengan bank tempatnya berada (bisa bank penasihat atau bank lain) sesuai dengan ketentuan surat tersebut. kredit;
5. Setelah menegosiasikan pinjaman, bank perunding akan menunjukkan jumlah yang akan dinegosiasikan pada cup letter of credit.

https://www.mrpinlogistics.com/top-10-agent-shipping-forwarder-to-australia-product/

Isi surat kredit:

① Penjelasan tentang letter of credit itu sendiri;seperti jenis, sifat, masa berlaku dan tempat kadaluwarsanya;
②Persyaratan barang;deskripsi sesuai kontrak
③ Roh jahat transportasi
④ Persyaratan dokumen, yaitu dokumen kargo, dokumen pengangkutan, dokumen asuransi dan dokumen terkait lainnya;
⑤Persyaratan khusus
⑥ Surat tanggung jawab bank penerbit kepada penerima dan pemegang wesel untuk menjamin pembayaran;
⑦ Sebagian besar sertifikat asing ditandai: “Kecuali ditentukan lain, sertifikat ini ditangani sesuai dengan “Kebiasaan dan Praktik Seragam untuk Kredit Dokumenter” Kamar Dagang Internasional, yaitu Publikasi ICC No. 600 (“ucp600″)”;
⑧Klausul penggantian T/T

Tiga Prinsip Letter of Credit

①Prinsip abstrak independen untuk transaksi L/C
②Letter of credit benar-benar sesuai dengan prinsip
③Prinsip Pengecualian terhadap Penipuan L/C

Fitur:

 

Letter of credit memiliki tiga karakteristik:
Pertama, letter of credit merupakan instrumen mandiri, letter of credit tidak melekat pada kontrak penjualan, dan bank menekankan sertifikasi tertulis pemisahan letter of credit dan perdagangan dasar ketika memeriksa dokumen;
Yang kedua adalah bahwa letter of credit adalah transaksi dokumenter murni, dan letter of credit adalah pembayaran terhadap dokumen, tidak tunduk pada barang.Selama dokumen-dokumen tersebut konsisten, bank penerbit akan membayar tanpa syarat;
Ketiga, bank penerbit bertanggung jawab atas kewajiban utama pembayaran.Letter of credit adalah salah satu jenis kredit bank yang merupakan dokumen jaminan bank.Bank penerbit mempunyai tanggung jawab utama atas pembayaran.

Jenis:

1. Menurut apakah wesel berdasarkan letter of credit disertai dengan dokumen pengapalan, dibagi menjadi letter of credit berdokumen dan letter of credit kosong.
2. Berdasarkan tanggung jawab bank penerbitnya, dibedakan menjadi: irrevocable letter of credit dan revocable letter of credit
3. Berdasarkan ada tidaknya bank lain yang menjamin pembayaran, dibedakan menjadi: controlled letter of credit dan irredeemable letter of credit
4. Menurut waktu pembayaran yang berbeda, dapat dibagi menjadi: sight letter of credit, usance letter of credit dan false usance letter of credit
5. Menurut hak penerima surat kredit dapat dialihkan, dapat dibedakan menjadi: surat kredit yang dapat dialihkan dan surat kredit yang tidak dapat dialihkan
6. Surat kredit klausul merah
7. Menurut fungsi alat pembuktiannya dibedakan menjadi: folio letter of credit, revolving letter of credit, back-to-back letter of credit, advance letter of credit/package letter of credit, standby letter of credit
8. Menurut surat kredit bergulir, dapat dibagi menjadi: bergulir otomatis, bergulir non-otomatis, bergulir semi-otomatis

 


Waktu posting: 04-Sep-2023