Letter of credit adalah surat keterangan tertulis yang diterbitkan oleh bank kepada eksportir (penjual) atas permintaan importir (pembeli) untuk menjamin pembayaran barang. Dalam letter of credit, bank memberi kuasa kepada eksportir untuk menerbitkan wesel tidak melebihi jumlah yang ditentukan dengan bank yang ditunjuk atau bank yang ditunjuk sebagai pembayar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam letter of credit, melampirkan dokumen pengiriman sesuai yang dipersyaratkan, dan membayar di tempat yang ditunjuk tepat waktu. Menerima barang.
Prosedur umum pembayaran dengan letter of credit adalah:
1. Kedua belah pihak dalam impor dan ekspor harus secara jelas menetapkan dalam kontrak penjualan bahwa pembayaran harus dilakukan dengan letter of credit;
2. Importir mengajukan permohonan L/C kepada bank tempat kedudukannya, mengisi formulir permohonan L/C, dan menyetor sejumlah uang jaminan L/C atau memberikan jaminan lainnya, serta meminta kepada bank (issuing bank) untuk menerbitkan L/C kepada eksportir;
3. Bank penerbit menerbitkan letter of credit dengan eksportir sebagai penerima sesuai dengan isi permohonan, dan memberitahukan letter of credit tersebut kepada eksportir melalui bank agen atau bank koresponden di tempat eksportir (secara kolektif disebut sebagai advising bank);
4. Setelah eksportir mengirimkan barang dan memperoleh dokumen pengiriman yang dipersyaratkan dalam letter of credit, maka eksportir melakukan negosiasi pinjaman dengan bank tempat eksportir berada (bisa bank penasihat atau bank lainnya) sesuai dengan ketentuan dalam letter of credit;
5. Setelah negosiasi pinjaman, bank yang melakukan negosiasi akan menunjukkan jumlah yang akan dinegosiasikan pada cuplik letter of credit.
Isi surat kredit:
① Penjelasan mengenai surat kredit itu sendiri; seperti jenis, sifat, masa berlaku, dan tempat berakhirnya;
②Persyaratan barang; deskripsi sesuai kontrak
③ Roh jahat transportasi
④ Persyaratan dokumen, yaitu dokumen kargo, dokumen pengangkutan, dokumen asuransi dan dokumen terkait lainnya;
⑤Persyaratan khusus
⑥Surat tanggung jawab bank penerbit kepada penerima dan pemegang wesel untuk menjamin pembayaran;
⑦ Sebagian besar sertifikat asing ditandai: “Kecuali ditentukan lain, sertifikat ini ditangani sesuai dengan “Kebiasaan dan Praktik Seragam untuk Kredit Dokumenter” Kamar Dagang Internasional, yaitu Publikasi ICC No. 600 (“ucp600″)”;
⑧Klausul Penggantian T/T
Tiga Prinsip Letter of Credit
①Prinsip abstrak independen untuk transaksi L/C
②Surat kredit benar-benar sesuai dengan prinsip
③Prinsip Pengecualian terhadap Penipuan L/C
Fitur:
Surat kredit memiliki tiga karakteristik:
Pertama, letter of credit merupakan instrumen yang berdiri sendiri, letter of credit tidak melekat pada kontrak penjualan, dan bank menekankan sertifikasi tertulis tentang pemisahan letter of credit dan perdagangan dasar saat memeriksa dokumen;
Yang kedua, letter of credit merupakan transaksi dokumenter murni, dan letter of credit merupakan pembayaran berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan barang. Selama dokumennya konsisten, bank penerbit wajib membayar tanpa syarat;
Ketiga, bank penerbit bertanggung jawab atas kewajiban utama pembayaran. Letter of credit merupakan salah satu jenis kredit bank, yang merupakan dokumen jaminan bank. Bank penerbit memiliki kewajiban utama untuk pembayaran.
Jenis:
1. Berdasarkan ada atau tidaknya dokumen pengiriman yang disertakan dalam draft letter of credit, maka dibedakan menjadi documentary letter of credit dan bare letter of credit.
2. Berdasarkan tanggung jawab bank penerbitnya, dapat dibedakan menjadi: irrevocable letter of credit dan revocable letter of credit.
3. Berdasarkan ada tidaknya bank lain yang menjamin pembayaran, dapat dibedakan menjadi: Confirmed Letter of Credit dan Irredeemable Letter of Credit.
4. Berdasarkan waktu pembayaran yang berbeda, dapat dibagi menjadi: sight letter of credit, usance letter of credit dan false usance letter of credit.
5. Berdasarkan dapat atau tidaknya hak penerima manfaat atas letter of credit, dapat dibedakan menjadi: letter of credit yang dapat dialihkan dan letter of credit yang tidak dapat dialihkan.
6. Surat kredit klausul merah
7. Berdasarkan fungsi bukti, dapat dibagi menjadi: folio letter of credit, revolving letter of credit, back-to-back letter of credit, advance letter of credit/package letter of credit, standby letter of credit.
8. Berdasarkan surat kredit bergulir, dapat dibagi menjadi: bergulir otomatis, bergulir non-otomatis, bergulir semi-otomatis
Waktu posting: 04-Sep-2023