“Made in China” adalah label asal Tiongkok yang dibubuhkan atau dicetak pada kemasan luar barang untuk menunjukkan negara asal barang guna memudahkan konsumen memahami asal usul produk. “Made in China” ibarat tempat tinggal kita. KTP, yang membuktikan informasi identitas kita;itu juga dapat berperan dalam menelusuri sejarah selama pemeriksaan pabean.Menandai tempat asal sebenarnya merupakan hal yang wajar.Sebagian besar produk impor dan ekspor memiliki persyaratan ini, dan departemen bea cukai juga memiliki peraturan terkait hal ini.
Tergantung pada intensitas pemeriksaan pabean, terkadang persyaratan pelabelan tidak terlalu ketat, sehingga ada kalanya barang dapat dibersihkan secara normal tanpa label asal.Namun, situasi ini hanya terjadi sesekali dalam jangka pendek.Kami tetap menganjurkan agar setiap orang saat mengekspor barang harus dibubuhi tanda asal Made in China.
Jika barang penjual dikirim ke Amerika Serikat, sebaiknya lebih memperhatikan masalah label asal.Amerika Serikat telah memeriksa secara ketat label asal barang sejak Agustus 2016. Barang tanpa label tersebut akan dikembalikan atau ditahan dan dimusnahkan, yang akan menimbulkan banyak kerugian bagi pelanggan.Selain Amerika Serikat, Timur Tengah, Uni Eropa, Amerika Selatan, dan kawasan lain juga memiliki peraturan serupa dalam hal bea cukai barang impor.
Jika barang dikirim ke Amerika Serikat, baik itu gudang Amazon, gudang luar negeri, atau alamat pribadi, label asal “Made in China” harus dibubuhkan.Perlu dicatat di sini bahwa peraturan bea cukai AS hanya dapat menggunakan bahasa Inggris untuk menandai asal.Jika label tersebut berasal dari “Made in China”, berarti label tersebut tidak memenuhi persyaratan bea cukai AS.
Waktu posting: 21 Okt-2023