Apa itu surat keterangan asal?

Apa itu surat keterangan asal?
Surat Keterangan Asal adalah dokumen sertifikasi yang sah secara hukum yang diterbitkan oleh berbagai negara sesuai dengan aturan asal yang relevan untuk membuktikan asal usul suatu barang, yaitu tempat produksi atau pembuatan barang tersebut.Sederhananya, itu adalah “paspor” suatu barang untuk memasuki bidang perdagangan internasional, yang membuktikan bahwa barang tersebut merupakan kewarganegaraan ekonomi.Surat keterangan asal berisi informasi tentang produk, tujuan dan negara pengekspor.Misalnya, produk mungkin diberi label “Buatan Amerika Serikat” atau “Buatan Tiongkok”.Surat keterangan asal merupakan persyaratan dalam banyak perjanjian perjanjian perdagangan lintas batas karena dapat membantu menentukan apakah barang tertentu memenuhi persyaratan impor atau apakah barang tersebut dikenakan tarif.Ini adalah salah satu dokumen yang mengizinkan impor.Tanpa surat keterangan asal, tidak ada cara untuk melewati bea cukai.

Surat Keterangan Asal adalah dokumen terpisah dari faktur komersial atau daftar pengepakan.Bea Cukai mengharuskan eksportir untuk menandatangani, tanda tangan harus adil, dan dokumen terlampir harus ditandatangani dan dicap oleh kamar dagang.Kadang-kadang, bea cukai tujuan mungkin meminta sertifikat audit dari kamar dagang tertentu, dan kamar dagang biasanya hanya menganggap serius apa yang dapat diverifikasi.Bukti audit biasanya mencakup stempel resmi kamar dan tanda tangan perwakilan kamar yang berwenang.Beberapa negara atau wilayah menerima surat keterangan asal yang ditandatangani secara elektronik oleh kamar dagang.Pembeli juga dapat menentukan dalam letter of credit bahwa surat keterangan asal diperlukan, dan letter of credit dapat menentukan sertifikasi atau bahasa tambahan yang akan digunakan sehingga surat keterangan asal memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Permohonan untuk surat keterangan asal elektronik (eCo) umumnya diajukan secara online, dan pemohon terkadang bisa mendapatkan stempel sertifikat elektronik oleh kamar dagang dalam waktu kurang dari sehari, atau bahkan mendapatkan sertifikat kertas yang dipercepat dalam semalam.
https://www.mrpinlogistics.com/china-freight-forwarder-of-european-sea-freight-product/

Apa kategori utama surat keterangan asal?
Di negara kita, menurut peran surat keterangan asal, ada tiga kategori utama surat keterangan asal yang diterbitkan untuk barang ekspor:
①Surat keterangan asal non-preferensi: Umumnya dikenal sebagai “surat keterangan asal umum”.Ini adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari negara saya dan menikmati perlakuan tarif normal (negara yang paling disukai) dari negara pengimpor, yang disebut sebagai sertifikat CO.
②Surat keterangan asal preferensi: Anda dapat menikmati perlakuan tarif yang lebih menguntungkan daripada perlakuan negara yang paling disukai, terutama termasuk surat keterangan asal GSP dan surat keterangan asal preferensi regional.
③Sertifikat asal profesional: Ini adalah sertifikat asal yang ditentukan untuk produk tertentu dalam industri khusus, seperti “Sertifikat Asal Produk Pertanian yang Diekspor ke UE”, dll.

Apa fungsi surat keterangan asal?
①Serah terima barang: Pihak dagang menggunakan surat keterangan asal sebagai salah satu voucher untuk serah terima barang, penyelesaian pembayaran, dan penyelesaian klaim;
②Negara pengimpor menerapkan kebijakan perdagangan tertentu: seperti menerapkan perlakuan tarif yang berbeda, menerapkan pembatasan kuantitatif dan mengendalikan impor untuk negara tertentu;
③Pengurangan dan pembebasan tarif: Secara khusus, berbagai surat keterangan asal preferensial merupakan dokumen yang diperlukan untuk menikmati perlakuan tarif preferensial di negara pengimpor.Mereka dianggap oleh banyak importir sebagai “kunci emas” dan “emas kertas” untuk mengurangi harga pokok barang.Mereka juga meningkatkan reputasi internasional barang-barang negara kita.Daya saing.
https://www.mrpinlogistics.com/china-freight-forwarder-of-european-sea-freight-product/
Catatan tentang Surat Keterangan Asal:
①Format surat keterangan asal yang diunggah pada saat deklarasi harus sesuai dengan peraturan dokumen, berupa pindaian berwarna seperti aslinya, dan isi sertifikat harus jelas.Harap dicatat bahwa harap unggah versi “Asli”, dan tidak boleh mengunggah versi “Salinan” atau “Rangkap Tiga”;
②Tanda tangan dan stempel pada kolom otoritas penerbit dan kolom eksportir surat keterangan asal harus lengkap dan jelas;
③Surat keterangan asal eksportir harus sesuai dengan faktur dan kontrak;
④Perhatian harus diberikan pada bagian tanggal sertifikat:
(1) Tanggal penerbitan Sertifikat menetapkan: Perjanjian Perdagangan Asia-Pasifik adalah pada saat ekspor atau dalam waktu 3 hari kerja setelah pengapalan;Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN dilakukan sebelum pengapalan, pada saat pengapalan, atau karena force majeure, dalam waktu 3 hari setelah pengapalan;Perjanjian Perdagangan Tiongkok-Peru dan Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia dilakukan sebelum atau pada saat ekspor;Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) dilakukan sebelum pengapalan;
(2) Masa berlaku sertifikat: Perjanjian Perdagangan Asia-Pasifik, Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN, Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Peru.Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia dan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) berlaku selama satu tahun sejak tanggal penerbitannya;
(3) Periode penerbitan ulang sertifikat: Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN menetapkan bahwa sertifikat dapat diterbitkan kembali dalam waktu 12 bulan;Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-Australia menetapkan bahwa sertifikat dapat diterbitkan kembali dalam waktu satu tahun sejak pengiriman barang;Perjanjian Perdagangan Asia-Pasifik tidak mengizinkan penerbitan ulang.
⑤ Jika surat keterangan asal tidak diterbitkan sesuai waktu yang ditentukan dalam dokumen, dan otoritas penerbit menerbitkan kembali surat keterangan asal, tulisan “DITERBITKAN SECARA RETROAKTIF” (penerbitan ulang) harus dicantumkan pada sertifikat;
⑥Nama kapal dan nomor pelayaran pada surat keterangan asal harus sesuai dengan formulir pemberitahuan pabean;
⑦4 digit pertama kode HS surat keterangan asal berdasarkan Perjanjian Perdagangan Asia-Pasifik harus sesuai dengan formulir pemberitahuan pabean;8 digit pertama kode HS pada surat keterangan asal “Perjanjian Kerangka Kerjasama Ekonomi Lintas Selat” (ECFA) harus sesuai dengan formulir pemberitahuan pabean;perdagangan preferensial lainnya 6 digit pertama kode HS dari surat keterangan asal yang disetujui harus konsisten dengan formulir pemberitahuan pabean.
⑧Jumlah pada surat keterangan asal harus sesuai dengan jumlah dan satuan ukuran yang dinyatakan dalam formulir pemberitahuan pabean.Misalnya, kuantitas yang tercantum pada sertifikat asal Perjanjian Perdagangan Bebas Tiongkok-ASEAN adalah “Berat kotor atau berat bersih atau kuantitas lainnya”.Jika otoritas penerbit tidak membuat pernyataan khusus mengenai kuantitas pada saat menerbitkan surat keterangan asal, maka otoritas penerbit akan default terhadap jumlah yang tercantum pada surat keterangan asal.Berat kotor dan jumlah surat keterangan asal harus sesuai dengan berat kotor formulir pemberitahuan pabean.Apabila jumlah surat keterangan asal kurang dari berat kotornya, maka bagian yang melebihi jumlah yang tercantum pada surat keterangan asal tidak dapat menikmati tarif pajak yang disepakati.
⑨Item “Kriteria Asal” yang dimasukkan oleh perusahaan dalam satu jendela harus konsisten dengan “Kriteria Asal” atau “Kriteria Pemberian Asal” pada surat keterangan asal.Harap pastikan untuk memasukkannya dengan benar selama proses aplikasi;
⑩Nomor dan tanggal invoice yang dimasukkan pada kolom nomor invoice pada surat keterangan asal harus sesuai dengan nomor dan tanggal invoice yang dilampirkan pada formulir pemberitahuan pabean.

 


Waktu posting: 19 Oktober 2023